
Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana dalam proyek konser grup K-pop TWICE di Jakarta akhirnya memasuki babak baru. Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penahanan tersebut. “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi investor dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, MIB mengaku dana investasi yang disalurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Upaya damai hingga pengiriman surat somasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pihak MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan penggemar K-pop, mengingat TWICE merupakan salah satu grup idola besar yang memiliki basis penggemar luas di Indonesia. Pihak kepolisian kini terus mendalami aliran dana untuk memastikan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
